Hari Anak Nasional, Sudahkah Anak Indonesia Dirayakan?

9 Min Read

Hari Anak Nasional menggarisbawahi pentingnya menciptakan lingkungan pengasuhan agar setiap anak dapat berkembang dan mencapai potensi maksimal mereka. Pendidikan adalah hak anak. Namun, apakah kita yang lebih tua sudah memberikannya dengan baik? Apa masalah yang ada sebenarnya? Langkah terbaik apa yang bisa kita lakukan?

aboveeidea in collaboration with Waitatiri untuk Hari Anak Nasional 2024, mengupas bagaimana situasi dan lingkungan ruang pendidikan anak di Indonesia saat ini melalui Kupasan #SorotPendidikan.

Gambar anak-anak di "Hari Anak Nasional Dirayakan"
Foto oleh Yannis H/Unsplash

Tahun 2024 ini, Hari Anak Nasional genap diperingati yang ke-40 kali. Hari peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 44/1984, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Menurut Buku Pedoman Pelaksanaan HAN ke-40 tahun 2024 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) , peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Tujuan peringatan hari anak adalah sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Hari Anak Nasional banyak diperingati dengan berbagai rangkaian acara seperti pertunjukkan seni, pameran, hingga berbagai lomba unjuk bakat. Namun di balik meriahnya acara-acara tersebut, ada satu pertanyaan yang masih belum punya jawaban pasti: Sudahkah anak Indonesia dirayakan?

Sekolah belum bisa jadi tempat aman bagi anak

“Senang, riang, hari yang kunantikan

Kusambut, hai, pagi yang cerah

Matahari pun bersinar terang Menemaniku pergi sekolah”

Mungkin lagu Kembali ke Sekolah yang dinyanyikan Sherina Munaf ini tidak asing di telinga. Lagu yang ceria dan penuh kegembiraan, bercerita tentang rasa semangat seorang anak yang akan kembali ke sekolah. Namun kenyataannya, banyak anak-anak di Indonesia yang alih-alih merasa semangat, malah merasa takut menghadapi hari esok karena enggan kembali ke sekolah.

Ingat berita yang viral mengenai pesan WhatsApp seorang anak yang meminta tolong untuk dijemput dari pesantren ke ibunya? Pesan tersebut menjadi pesan terakhir sang anak, karena beberapa hari kemudian anak tersebut ditemukan meninggal dunia akibat perundungan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023, dan hampir setengahnya terjadi di lembaga pendidikan. Miris sekali mendengarnya, sekolah yang katanya rumah kedua malah menjadi tempat penyiksaan bagi banyak anak. Parahnya lagi, banyak pelaku dan pelestari praktik perundungan yang tidak merasa bersalah dengan alasan tidak masuk akal seperti “untuk membangun mental”. Entah siapa yang pertama kali membuat iming-iming bahwa manusia kuat harus terlebih dahulu disakiti secara fisik dan mental. Alih-alih membangun mental, perundungan malah merusak kesehatan mental anak-anak.

Adanya kekerasan atas nama tradisi ini adalah faktor utama yang membuat perundungan menjadi masalah yang sulit sekali ditangani. Selain intervensi pemerintah seperti diterbitkannya Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, penghentian praktik perundungan juga memerlukan pengorbanan dari generasi penerus. Bukan bertambahnya korban, tapi pengorbanan orang-orang yang rela rantai setan ini terputus di generasinya. Kita perlu hilangkan pola pikir “Kalau saya susah, ya kamu juga harus susah. Saya tidak suka kamu senang-senang sementara saya susah.” Mungkin perlu diingatkan kembali bahwa membuat orang lain susah dan sakit tidak akan menghilangkan penyesalan dalam diri kita.

Kekerasan seksual terhadap anak

Di luar sekolah, anak-anak juga tak kunjung merasa lebih aman. Di tahun 2023 lalu, KemenPPPA RI mencatat kenaikan laporan kasus kekerasan terhadap anak naik hingga 3 kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak, tercatat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak pada rentang Januari hingga November 2023. Peringkat pertamanya? Kasus kekerasan seksual.

Kekerasan seksual terhadap anak banyak dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa. Tidak jarang pelaku adalah sosok yang seharusnya menjadi pelindung bagi sang anak, seperti guru dan orang tua sendiri. Bahkan, anak usia balita pun banyak yang menjadi korban. Contohnya kasus kekerasan seksual terhadap anak umur 3,5 tahun di Sidoarjo oleh ayah kandungnya sendiri. Bayangkan, belum genap lima tahun lahir di dunia, seorang anak sudah harus mengalami kejadian naas perbuatan sosok yang harusnya menjadi pelindungnya.

Tidak ada alasan atau penjelasan yang masuk akal dan dapat diterima saat membicarakan mengenai kekerasan seksual terhadap anak. Sepertinya selama manusia masih berakal sehat, pasti sudah otomatis tahu bahwa kekerasan seksual terhadap anak itu salah. Mungkin beberapa pelaku menerima ganjarannya dan mendekam di penjara, tapi apakah itu sebanding dengan trauma seumur hidup yang dihadapi korban? Belum lagi jika pelaku punya kekuasaan dan uang hingga bisa membelot dari hukum yang berlaku.

Lantas, di mana anak-anak bisa merasa aman? Mengapa dunia begitu tidak adil kepada mereka? Walaupun kita belum menjadi orang tua, kita tetap punya andil besar atas maraknya kejadian perundungan dan kekerasan terhadap anak. Sebagai bagian dari masyarakat, seharusnya kita ikut sedih dan malu atas kegagalan kita menjaga Indonesia sebagai tempat yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.

Anak-anak. Hari Anak Nasional Dirayakan.
Foto oleh note thanun/Unsplash

Apa yang bisa kita lakukan?

Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk membantu menangani dan mencegah kekerasan terhadap anak:

  1. Berikan ruang aman untuk anak bercerita. Sebagai sosok orang tua, kakak, om, tante, senior, atau sekadar sosok yang lebih tua, kita bisa menyediakan ruang aman untuk anak-anak bercerita mengenai pengalaman dan perasaannya. Bercerita bisa membantu anak untuk mengenal emosi dan memilah mana perlakuan yang baik dan buruk. Dengan menunjukkan bahwa kita adalah pendengar yang baik, mereka juga jadi lebih nyaman untuk speak up mengenai masalah yang dialaminya.
  2. Edukasi anak mengenai perundungan dan kekerasan seksual. Banyak praktik perundungan dan kekerasan seksual yang dilakukan dengan mengelabui korban, membuat korban berpikir bahwa ia yang salah, bahwa ini hal yang normal. Dengan edukasi yang baik mengenai apa saja praktik dan perlakuan yang tidak wajar, anak-anak jadi bisa menyadari jika ada tindak kekerasan yang terjadi padanya dan menolak bertindak kekerasan ke orang lain.
  3. Selalu berada di sisi korban. Saat ada praktik kekerasan yang terjadi, kawal proses penyelesaiannya hingga tuntas. Kawal hingga pelaku ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan berikan celah bagi pelaku untuk mengelak dan berbalik menyalahkan korban. Perhatikan juga proses pemulihan korban agar korban tidak merasa sendirian.

Kita banyak menaruh harapan di pundak anak-anak Indonesia saat ini, Memang betul, mereka punya peran strategis untuk Indonesia Emas 2045. Tentunya harapan kita juga dengan tujuan baik bagi mereka. Hanya saja, kadang kita terlalu sibuk menaruh ekspektasi sampai lupa introspeksi diri, apakah kita sudah memberi sarana dan lingkungan yang mumpuni untuk anak-anak ini berkembang secara maksimal?

Mungkin langkah-langkah di atas terdengar klise, tapi cara kita bersikap terhadap praktik kekerasan yang terjadi pada anak dapat menentukan masa depan mereka. Jika dilakukan secara kolektif dan terus menerus, kita bisa bersama-sama menciptakan dunia yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, agar mereka bisa merayakan Hari Anak Nasional seutuhnya.

Selamat Hari Anak Nasional.

Referensi

Ika Suryani Syarief, (Suara Surabaya). (2024). KemenPPPA: Pengaduan Kasus Kekerasan Anak Meningkat Tiga Kali Lipat Selama 2023, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/kemenpppa-pengaduan-kasus-kekerasan-anak-meningkat-tiga-kali-lipa t-selama-2023/. diakses pada 22 Juli 2024.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Kolaborasi Berkelanjutan Lintas Sektor dan Regional, Kunci Atasi Kasus Kekerasan terhadap Anak, https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTAxNg==. diakses pada 22 Juli 2024.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Pedoman Peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 Tahun 2024, https://nextcloud.kemenpppa.go.id/index.php/s/MWqAKWj7P9DmDg4. diakses pada 22 Juli 2024.

Lintang Budiyanti Prameswari, (ANTARA). (2024). KPAI terima laporan 3.883 kasus pelanggaran hak anak selama 2023, https://www.antaranews.com/berita/3927255/kpai-terima-laporan-3883-kasus-pelanggaran-hak-anak-selama-202 3. diakses pada 22 Juli 2024.


Temukan cerita yang jarang didengar, analisis mendalam atas suatu isu, atau kritik tajam yang dikemas dalam serial di Kupasan. Bersama partner dan kolaborator, aboveeidea akan me-ngu-pas detil-detil yang vital melalui Kupasan.

Share This Article
Leave a Comment